Unit Reskrim Polsek Surade Polres Sukabumi Tangkap Tersangka Pencurian dengan Pemberatan

    Unit Reskrim Polsek Surade Polres Sukabumi Tangkap Tersangka Pencurian dengan Pemberatan
    Unit Reskrim Polsek Surade Polres Sukabumi Tangkap Tersangka Pencurian dengan Pemberatan

    Sukabumi, 22 Januari 2024 - Hari Senin, tanggal 22 Januari 2024, Unit Reskrim Polsek Surade Polres Sukabumi telah sukses melaksanakan Tahap II penanganan kasus dengan menangkap 1 (satu) orang tersangka yang diajukan dalam berkas perkara Nomor BP/04/XI/Reskrim/2023/Reskrim, tertanggal 24 November 2023. Tersangka tersebut bernama A, lahir di Sukabumi pada tanggal 05 April 2002, beragama Islam, dan saat ini belum bekerja. Alamat tersangka tercatat di Kampung Gunung Batu I, Rt 20/03, Deda Talagmurni, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Sukabumi.

    Perkara yang menjerat tersangka adalah Pencurian dengan Pemberatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Ayat 1 ke 3 KUHP. Dalam pelaksanaan tugasnya, Unit Reskrim Polsek Surade berhasil menangkap tersangka dan melakukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

    Tersangka saat ini ditahan di Lapas Warungkiara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keberhasilan penangkapan ini menunjukkan dedikasi dan kerja keras Unit Reskrim Polsek Surade dalam menegakkan hukum dan keadilan di wilayah hukumnya.

    polres sukabumi polda jabar
    Sukabumi

    Sukabumi

    Artikel Sebelumnya

    Aipda Susprianto, Polisi RW 03 Parakansalak...

    Artikel Berikutnya

    Serma Awaludin Hadiri Pelantikan PTPS di...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Panglima TNI Dampingi Menkopolkam Monitoring Pilkada Serentak Tahun 2024
    Kunker Pangkogabwilhan I Ke Tanjung Balai Karimun, Tinjau Pilkada Serentak di Wilayah Perbatasan
    Bakamla RI Sambut Kapal PCG BRP Gabriela di Dermaga Bitung
    Pasiops Kodim 1710/Mimika Pimpin Apel Kesiapan Pasukan TNI Pada Pengamanan TPS Pemilukada Tahun 2024 BKO Polres Mimika
    Polda Jabar Terjunkan 21 Ribu Personel Amankan Pilkada Serentak

    Ikuti Kami