Setiap tanggal 24 September memperingati Hari Tani Nasional. Tahun ini merupakan peringatan yang ke-63 tahun setelah ditetapkannya hari tersebut. Peringatan ini bertujuan untuk mengapresiasi perjuangan golongan petani di Indonesia.
Seperti diketahui, Indonesia merupakan negara agraris yang artinya sebagian besar penduduknya memiliki mata pencaharian di bidang pertanian. Keberadaan petani menjadi penting bagi negara agraris untuk turut serta berkontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Hari Tani Nasional diperingati pada tanggal 24 September setiap tahunnya untuk memperingati bagaimana perjuangan golongan tani hingga pembebasan mereka dari kesengsaraan, juga mengapresiasi mereka. Untuk mengetahui lebih lanjut, simak serba-serbinya:
Sejarah Hari Tani
Berawal Lahirnya UUPA Menurut informasi yang dilansir situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), sejarah Hari Tani Nasional bermula dari dikeluarkannya Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) pada tanggal 24 September 1960.
Tanggal 24 September kemudian dipilih sebagai tanggal peringatan Hari Tani Nasional.
UUPA tahun 1960 ditetapkan sebagai dasar hukum bagi penataan kekayaan Agraria Nasional. Lahirnya UUPA bermakna besar untuk mewujudkan amanat Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menyatakan; "Bumi dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat".
Dikutip dari situs resmi Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, UUPA dibentuk dengan meletakkan dasar-dasar bagi penyusunan hukum agraria nasional, mengadakan kesatuan dan kesederhanaan dalam hukum pertanahan, dan meletakkan dasar-dasar kepastian hukum hak-hak atas tanah bagi seluruh rakyat. Pembentukan ini dilakukan demi mewujudkan kemakmuran, kebahagiaan, keadilan bagi negara dan rakyat, terutama rakyat tani, dalam menuju masyarakat adil dan makmur.
Sumber Group FB Dinas PU kabupaten Sukabumi
Copyright © 2017 PERS.CO.ID - All Rights Reserved.