Membuat SKCK di Polsek Cukup Mudah dan Praktis

    Membuat SKCK di Polsek Cukup Mudah dan Praktis
    Membuat SKCK di Polsek Cukup Mudah dan Praktis

    SUKABUMI - Setiap orang yang ingin melamar pekerjaan atau melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi biasanya membutuhkan yaitu Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Rabu (24/05/2023). 

    Aktivitas pelayanan yang dilakukan oleh Polsek Cidahu Polres Sukabumi penerbitan SKCK di Polsek cukup menyiapkan dokumen atau persyaratan  yang diperlukan. SKCK merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui Intelkam kepada pemohon atau warga masyarakat. Surat ini hanya diberikan kepada seseorang yang tidak/belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan. 

    Masa berlaku SKCK sampai dengan enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan masih diperlukan, SKCK bisa diperpanjang oleh yang bersangkutan. 

    Untuk mendapatkan SKCK bisa menggunakan dua metode, yakni membuatnya secara offline dan SKCK online, sementara untuk pelayanan di Polsek Cidahu Polres Sukabumi dibuka dari Hari Senin sampai dengan Sabtu dengan jadwal waktu mulai pukul 08.00-16.00 WIB. 

    aa dede polres sukabumi polda jabar kapolres sukabumi akbp maruly pardede
    Aa Ruslan Sutisna

    Aa Ruslan Sutisna

    Artikel Sebelumnya

    Bhabinkamtibmas Desa Talaga Pantau Penyaluran...

    Artikel Berikutnya

    Survei Litbang Kompas, Gerindra 18,6%, Muzani:...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Panglima TNI Dampingi Menkopolkam Monitoring Pilkada Serentak Tahun 2024
    Kunker Pangkogabwilhan I Ke Tanjung Balai Karimun, Tinjau Pilkada Serentak di Wilayah Perbatasan
    Bakamla RI Sambut Kapal PCG BRP Gabriela di Dermaga Bitung
    Pasiops Kodim 1710/Mimika Pimpin Apel Kesiapan Pasukan TNI Pada Pengamanan TPS Pemilukada Tahun 2024 BKO Polres Mimika
    Polda Jabar Terjunkan 21 Ribu Personel Amankan Pilkada Serentak

    Ikuti Kami