Kapolsek Kalapanunggal, AKP M. Damar Gunawan, S.Pd., bersama anggota Polsek Kalapanunggal melakukan pengecekan ketersediaan dan distribusi LPG 3 kg di Kp. Talang, Desa Palasari Girang.
Kegiatan ini bertujuan memastikan penyaluran LPG bersubsidi sesuai aturan terbaru dari Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, di mana mulai 1 Februari 2025, distribusi hanya diperbolehkan untuk rumah tangga, usaha mikro dengan NIB, serta petani dan nelayan konversi sasaran.
Dalam pengecekan, petugas berkoordinasi dengan berbagai pihak guna memastikan stok LPG tetap tersedia dan distribusinya tepat sasaran. Selain itu, pengawasan serta penegakan hukum akan dilakukan secara tegas terhadap penyalahgunaan LPG bersubsidi.
Hasil pengecekan menunjukkan bahwa stok LPG 3 kg masih tersedia di tingkat pengecer. Kegiatan berlangsung dengan aman dan lancar.