Enam Orang Penambang Liar Beromset 500 juta di Sukabumi Ditetapkan Sebagai Tersangka

    Enam Orang Penambang Liar Beromset 500 juta di Sukabumi Ditetapkan Sebagai Tersangka
    Enam Orang Penambang Liar Beromset 500 juta di Sukabumi Ditetapkan Sebagai Tersangka

    Polres Sukabumi menetapkan enam orang menjadi tersangka pada kasus penambangan emas tanpa izin (PETI) di area Perhutani Blok Cibuluh, Desa dan Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

    Menurut Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede para tersangka  itu  diamankan pada Kamis (1/6/2023) lalu.

    Kemudian Kapolres Sukabumi  AKBP Maruly Pardede, menerangkan, pada awalnya pihaknya mengamankan 11 orang dalam perkara PETI tersebut.

    Menurutnya, dari jumlah itu, kemudia penyidik setelah melakukan Gelar Perkara, menetapkan enam menjadi tersangka. Mereka adalah S alias D (35) selaku pemodal, kemudian tersangka E (22), H (32), TS (38), M (22), dan D (23) sebagai penambang.

    Masih kata Maruly, para pelaku,   memiliki peran masing-masing dalam melakukan akitivitas tambang liar.

    Alumni Akpol tahun 2002 mengatakan, Ada yang bertugas sebagai penggali untuk mencari kandungan emas, lalu ada yang bertugas memasukkan hasil galian ke dalam karung. Ada juga yang berperan untuk menarik karung berisi hasil galian tambang dengan kerekan atau rol manual.

    "Jadi dari para penambang yang lima orang ini punya peran masing-masing, kemudian semuanya dimodali oleh S, " bebernya.

    Adapun omzet yang didapat para tersangka, Maruly mengungkap sangat besar, antara Rp 200 hingga Rp 500 juta dalam seminggu.

    Terhadap enam orang tersangka itu, Kapolres menegaskan,  penyidik menerapkan pasal berlapis dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.

    "Untuk para tersangka diterapkan pasal 89 ayat 1 UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, karena lokasi tersebut adalah kawasan hutan. Kedua adalah pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Untuk ancaman pidana paling lama yaitu selama 15 tahun penjara, " tegas Maruly mengakhiri penjelasannya.

    polres sukabumi polda jabar
    Aa Ruslan Sutisna

    Aa Ruslan Sutisna

    Artikel Sebelumnya

    Pak Bhabin Desa Cidadap Monitoring Kegiatan...

    Artikel Berikutnya

    Polsek Surade Laksanakan Patroli Dialogis...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Pasiops Kodim 1710/Mimika Pimpin Apel Kesiapan Pasukan TNI Pada Pengamanan TPS Pemilukada Tahun 2024 BKO Polres Mimika
    Polda Jabar Terjunkan 21 Ribu Personel Amankan Pilkada Serentak
    Yakinkan Dapat Berjalan Dengan Lancar Dan Aman, Dandim 1710/Mimika Dampingi Wakapolda Papua  Pantau Langsung Pemungutan Suara Di TPS
    Hidayat Kampai: Nepo Baby, Privilege yang Jadi Tumpuan Kebijakan Publik?
    Polri Lakukan Asistensi ke Polda Jateng 

    Ikuti Kami