Duel Maut Pelajar, Kapolres Sukabumi Tegaskan, Semua Pihak yang Terlibat Kami Tersangkakan

    Duel Maut Pelajar, Kapolres Sukabumi Tegaskan, Semua Pihak yang Terlibat Kami Tersangkakan
    Duel Maut Pelajar, Kapolres Sukabumi Tegaskan, Semua Pihak yang Terlibat Kami Tersangkakan
    Sukabumi - Kapolres Sukabumi AKBP Tony Prasetyo menegaskan komitmennya dalam menangani kasus kekerasan di antara pelajar, menyebabkan satu di antara mereka tewas. Dalam sebuah Press Release, beliau menggambarkan kronologi yang terjadi. (08/05/2024). "Fenomena tawuran ini berawal dari janjian di media sosial. Ini merupakan fenomena yang memprihatinkan. Para pelaku dan korban semuanya masih bersekolah rata-rata masih di bawah umur sehingga terhadap pelaku yang kami tetapkan sebagai anak berhadapan dengan hukum yang rata-rata masih berumur antara 13 sampai 17 tahun". Pungkas Kapolres Sukabumi. Lanjut beliau, "Semua pihak termasuk yang merencanakan yang mengarahkan hingga yang menonton kami tersangkakan semua. Harapan kami fenomena ini tidak terjadi lagi jadi." tegas Tony. Beliau juga menghimbau kepada Masyarakat, "Kepada seluruh warga kami, duel janjian di mana-mana itu merupakan pidana bahkan bagi yang merencanakan hingga yang menonton jika kami dapati kami akan tangkap semuanya." Jelas Mantan kapolres Ciamis Tersebut. Ancaman pidana bagi para pelaku dalam kasus tawuran pelajar yang berujung pada kematian tersebut cukup serius sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Mereka dihadapkan pada pasal-pasal yang berlaku seperti Pasal 80 ayat (1) dan (3) jo Pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang mengatur tentang tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur. Ancaman hukuman pidana pokok untuk pasal tersebut adalah penjara selama-lamanya 10 tahun. Selain itu, pelaku juga dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana yang mengatur tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Ancaman hukuman pidana pokok untuk pasal tersebut adalah penjara selama-lamanya 15 tahun. Tidak hanya itu, pelaku juga akan dihadapkan pada Pasal 351 ayat (3) KUHPidana yang mengatur tentang penganiayaan yang tidak disengaja yang menyebabkan kematian. Ancaman hukuman pidana pokok untuk pasal ini adalah penjara selama-lamanya 7 tahun.

    polres sukabumi polda jabar
    Sukabumi

    Sukabumi

    Artikel Sebelumnya

    Bhabinkamtibmas Polsek Cidahu Polres Sukabumi...

    Artikel Berikutnya

    Bhabinkamtibmas Desa Pangkalan Polsek Cikidang...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Pasiops Kodim 1710/Mimika Pimpin Apel Kesiapan Pasukan TNI Pada Pengamanan TPS Pemilukada Tahun 2024 BKO Polres Mimika
    Polda Jabar Terjunkan 21 Ribu Personel Amankan Pilkada Serentak
    Yakinkan Dapat Berjalan Dengan Lancar Dan Aman, Dandim 1710/Mimika Dampingi Wakapolda Papua  Pantau Langsung Pemungutan Suara Di TPS
    Hidayat Kampai: Nepo Baby, Privilege yang Jadi Tumpuan Kebijakan Publik?
    Polri Lakukan Asistensi ke Polda Jateng 

    Ikuti Kami